Pohon Cemara_Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar
menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa
dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Dari Hasil Pantauan Awak media , Kamis (12/10/2017),
registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan
Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit
perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran
bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format:
DAFTAR ( Spasi )#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan
format: REG ( Spasi )#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG ( Spasi )#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK
mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan
untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018
mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan
diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.
Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.